Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan
halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum
parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan,
jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya,
seperti peringatan keras ataupun lainnya
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload
data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang
terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah
sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang
terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan
pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan
dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,
hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
Alasan
ekonomiàkebutuhan
individu, misalnya :Korupsi
Tidak ada
pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
Perilaku dan
kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme
yang kebablasan)
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi hokum
skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama
dan hiikuti hokum perdata.
Tugas 3 (I
Wayan Simri Wicaksana)
Ahmad sofi
dzulfikar
10110421
4KA28
No comments:
Post a Comment