Dalam pemerintahan kita dapat menjumpai tindak kejahatan
di pemerintahan dimana pemerintah harus selalu siap untuk menghadapi
tindak kejahatan yang menyerang situs pemerintahan atau pun meduplikasikan data
dan membocorkan informasi yang bersifat rahasia kepihak yang tidak bertanggung
jawab diantaranya adalah kami dapat alamat:
1.
Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet
Kasus Masalah :
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet
boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal
tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai
puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi
kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga
nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula,
termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan
sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah
palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1
di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka
tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga
Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah
dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB,
UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang
beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 =
Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah
Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta,
Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp
6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih
untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan
membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim
demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika
tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri
ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda
sendiri tak memiliki kemampuan.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu.
Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi
pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber
Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs
yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka
diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi
Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman
pidana paling lama 8 tahun penjara.
Bukti Forensik :
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada
beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga
umum;
3. surat sero atau hutang atau
sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen
atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda
bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat
dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama,
yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak
dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman yang diberikan
Tiga orang
tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus
Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang
pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun
penjara.
Solusi Kasus
— kopertis (Kordinasi perguruan tinggi
swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut. Selain itu
PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama dengan
kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya.
— Untuk mencegah agar tak menjadi
korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah yang
diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.
Pendapat Kelompok Tentang
Kasus
— · Tidak ada salahnya jika
kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ketika menjumpai
kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu dengan mudah
memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan, termasuk
kopertis.
2.
Kasus Pembobolan
situs website Milik Golkar dengan menggunakan
php injection
Kasus Masalah
Kelemahan admin dari suatu website
juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id
milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang
sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang
lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP
Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar
wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem
keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada
pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user
atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah
yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole
bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs
tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi
rasa kebanggaan yang didapat.
Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun
penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator
(orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching
security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu
sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server
yang harus ditanganinya.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini
tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban
dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan
hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui
oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam
Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering
melibatkan penegak hokum lebih dari satu negara.
Bukti
Foresik
PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta
gorilla putih sedang tersenyum.
tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat
dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah
halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006,
tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood
yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada
13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang
tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan
pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun
diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya
Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Aspek hukum
yang bisa dikenakan :
Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP
tentang perusakan barang
Hukuman
yang diberikan :
Hukuman 6
tahun penjara.
Solusi Kasus
:
§ Didalam website partai golkar ini
harus dilakukan banyak perubahan tentang keamanan agar bisa menutup celah-celah
yang dapat dengan mudah dijebol oleh para Hacker.
§ Admin harus sering mengupdate system
jaringan dri website parti golkar ini agar tidak terjadi kesalahan yang sama
lagi yang bisa merugikan partai golkar.
Pendapat:
Menurut kelompok kami atas kasus ini adalah :
·
Admin harus
sesering mungkin mengecek / memeriksa keamanan yang ada di situs tersebut dan
juga mengupdate system keamanan dan
mengubah password.
·
Jangan
menyepelekan masyarakat umumyang bisa saja menyusup kedalam situs-situs yang
tidak latar belakang pendidikan TI.
·
Berperilakulah
yang baik saat mengunakan computer (Internet) sehingga tidak ada pihak-pihak
yang dirugikan.
3.
Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY
Kasus
Masalah
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim
Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat
kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku
tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya
mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2
HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari,
mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap
polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan
terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat
beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember
AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan
situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan
Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun
kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal
tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Bukti Foresik
Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain
itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga
sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember berupa
2 CPU telah disita.
Aspek hukum
yang bisa dikenakan :
polisi akan
menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU
36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1
UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Hukuman yang
diberikan :
Pidana
maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Sumber : http://eptikuas2013.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html
Tugas 2 (I
Wayan Simri Wicaksana)
Ahmad sofi
dzulfikar
10110421
4KA28